Pengertian Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia.Pengertian Negara Otoriter
Istilah otoriter atau secara lengkap yaitu otoritarianisme, berasal dari sebuah kata bahasa inggris, yaitu authoritarian yang memiliki arti menganut paham kepatuhan mutlak kepada seseorang atau suatu badan tertentu. Otoriter sendiri berubah menjadi paham politik yang dianut oleh beberapa negara di dunia. Otoriter sebagai paham politik memiliki pengertian yaitu bentuk pemerintahan yang memiliki ciri khas menekankan kekuasaan hanya pada negara sebagai institusi atau sosok elit politik tertentu, tanpa melihat adanya kebebasan individu sebagai rakyat negara. Bentuk pemerintahan seperti ini tentunya memiliki sifat yang sangat berlawanan dengan bentuk pemerintahan demokrasi yang sangat menjunjung kebebasan individu dalam menentukan sikapnya. Di sisi lain, di dalam negara yang menganut sistem otoriter, hanya dikenal satu jenis komunikasi, yaitu komunikasi satu arah, dimana penguasa hanya memberikan pengarahan kepada bawahan sehingga perumus kebijakan publik hanya berfokus pada satu titik.
Berikut ini adalah perbedaan antara negara demokrasi dengan negara otoriter
No
|
Negara Demokrasi
|
Negara Otoriter
|
1
|
Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara ( Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun sekali).
|
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
|
2
|
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
|
Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
|
3
|
Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
|
Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
|
4
|
Adanya pembagian kekuasaan.
|
Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
|
5
|
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
|
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik
|
6
|
Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat
|
Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa
|
7
|
Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum.
|
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
|
8
|
Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak / pemilihan umum) secara demokratis.
|
Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
|
9
|
Terdapat lebih dari satu partai politik.
|
Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai yangmemonopoli kekuasaan.
|
10
|
Penyelesaian masalah diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau perundingan.
|
Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa / pemimpin secara sepihak.
|
No comments:
Post a Comment